TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS OSIS

KEWAJIBAN PENGURUS OSIS SMP NEGERI 6 PEKANBARU

  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
  2. Selalu menjunjung tinggi dan menjaga nama baik SMP Negeri 6 Pekanbaru
  3. Bersikap adil dan cermat dalam mengambil keputusan
  4. Rutin berkonsultasi dengan pembina atau urusan kesiswaan
  5. Menyampaikan hasil pertanggungjawaban di akhir masa jabatan kepada Seksi Organisasi / Majelis Perwakilan Kelas (MPK)

TUGAS - TUGAS PENGURUS OSIS SMP NEGERI 6 PEKANBARU

1.   Ketua OSIS
  • Memimpin organisasi dengan baik dan amanah
  • Rutin berkoordinasi kepada seluruh pengurus
  • Menyiapkan program kerja, visi, dan misi dalam masa jabatan kepengurusan 
  • Memimpin rapat pengurus OSIS
  • Mengambil keputusan dengan memandang kepentingan umum secara adil, musyawarah, dan mufakat ; dan
  • Mengevaluasi kinerja pengurus OSIS disetiap akhir bulan

2.   Wakil Ketua OSIS
  • Bersama dengan Ketua OSIS mengambil kebijakan dan pengaturan
  • Memberikan saran-saran kepada Ketua OSIS dalam mengambil keputusan secara bijaksana
  • Menggantikan Ketua OSIS jika berhalangan
  • Membantu Ketua OSIS dalam menjalankan fungsi dan tugas ; dan
  • Mempertanggungjawabkan kinerja kepada Ketua OSIS

3.   Sekretaris I dan Sekretaris II
  • Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua OSIS dalam mengambil keputusan
  • Mendampingi Ketua OSIS dalam memimpin jalannya rapat
  • Menyiarkan, mendistribusikan, dan menyimpan surat beserta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
  • Bersama ketua menandatangani setiap surat
  • Bertanggung jawab atas tertib administrasi kepengurusan ; dan
  • Bertindak sebagai notulis dalam kegiatan rapat

4.   Bendahara I dan Bendahara II
  • Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran biaya / uang yang adal
  • Menyampaikan laporan keuangan secara berkala ; dan
  • Bertanggungjawab atas inventaris dan pembendaharaan

5.   Seksi Organisasi / MPK
  • Menetapkan garis besar dan program kerja bersama Ketua OSIS
  • Melaksanakan Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS)
  • Menyiapkan pelaksanakan pemilihan pengurus OSIS periode berikutnya ; dan
  • Mengawasi, dan mengkoordinasi ekstrakurikuler

6.   Seksi Keagamaan
  • Melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan agama masing – masing
  • Memperingati hari – hari besar keagamaan
  • Mengadakan kegiatan lomba yang bersifat keagamaan ; dan
  • Menjalankan infaq jum'at

7.   Seksi Berbangsa dan Bernegara
  • Melaksanakan Upacara bendera pada setiap hari Senin pagi serta hari – hari besar nasional
  • Melaksanakan bakti sosial atau penggalangan dana
  • Melaksanakan kegiatan bela negara ; dan
  • Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur dalam kepemimpinan

8.   Seksi Olahraga
  • Menjalankan kegiatan senam pagi di hari Kamis
  • Bertindak sebagai pemimpin senam
  • Menyelenggarakan lomba olahraga ; dan
  • Meningkatkan  prestasi siswa di bidang olahraga

9.   Seksi Penghijauan dan Keamanan
  • Melakukan kegiatan pengamanan baik di jam sekolah, dan kegiatan hari-hari besar
  • Bekerjasama dengan Polisi Lingkungan Sekolah ; dan
  • Mengatur ketertiban lalu lintas di sekitar lingkungan sekolah

10.  Seksi Komunikasi Bahasa Inggris
  • Memantapkan dan meningkatkan penggunaan bahasa Inggris di lingkungan sekolah
  • Melaksanakan kegiatan story telling baik antar kelas, maupun antar sekolah ; dan
  • Cakap dalam menggunakan bahasa Inggris

11.  Seksi Sosial
  • Melaksanakan penggalangan dana untuk korban bencana
  • Melaksanakan aksi-aksi sosial ; dan
  • Mempublikasi poster-poster yang bertemakan sosial

12.  Seksi Budaya dan Sastra
  • Menyelenggarakan berbagai macam pentas seni
  • Menyelenggarakan sanggar berbagai macam seni
  • Menyelenggarakan berbagai macam pelatihan seni dan budaya ; dan
  • Melaksanakan dan mengkoordinasi kegiatan perpisahan kelas IX

13.  Seksi Karakter
  • Melaksanakan tatanan kehidupan yang berjiwa Pancasila
  • Melaksanakan tata karma siswa
  • Melaksanakan kegiatan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan) ; dan
  • Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah

14.  Seksi Kewirausahaan
  • Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi
  • Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kopetensi siswa ; dan
  • Membuat ketrampilan dengan bahan bekas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN, DAN DASAR HUKUM ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH

PENGURUS OSIS SMP NEGERI 6 PEKANBARU TA. 2017-2018